Jumat, 26 Agustus 2016

254.666 Warga Cianjur Belum Terekam E-KTP

  Jumat, 26 Agustus 2016
http://www.pikiran-rakyat.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur pesimistis bisa menyelesaikan target perekaman data kependudukan untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) hingga 30 September 2016 mendatang. Perekaman sendiri seringkali terhambat, mulai dari warga yang kesulitan lakukan perekaman hingga kurangnya jumlah operator di tiap kecamatan.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Sulastri mengatakan, pihaknya harus kejar target untuk merekam 254.666 dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 1.663.603 orang hingga September nanti.

Terhambatnya proses perekaman disebabkan beberapa hal. Mulai dari pemangkasan jumlah operator dari 4 menjadi 1 personel disebabkan anggaran yang minim, ketidaktersediaan alat perekam, verifikasi data penduduk yang belum selesai, hingga akses warga untuk lakukan perekaman.


"Banyak kondisi yang jadi penghambat. Belum lagi jika jaringan internet buruk. Kami tidak yakin (perekaman) bisa tuntas hingga tenggat nanti," ucapnya saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Bandung, Kec. Karangtengah, Cianjur, Jumat, 26 Agustus 2016.

Perekaman data pun tak bisa dilakukan begitu saja. Disdukcapil perlu kembali memverifikasi data penduduk. Sebab perlu dipastikan apakah ada perubahan jumlah yang harus direkam. Misalnya, penduduk yang sudah meninggal atau pindah domisili.

Meskipun begitu, pihaknya berupaya agar perekaman seluruh warga Cianjur selesai. Sebab berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 100/7578/Dukcapil, jika hingga batas waktu yang ditetapkan, warga belum juga lakukan perekaman maka dikenakan sanksi administratif. Berupa pembekuan nomor induk kependudukan yang berdampak pada akses warga terhadap pelayanan publik.

"Jika belum melakukan perekaman, KTP lama yang dipegang oleh mereka tidak akan berfungsi alias dinonaktifkan. Berimbas tidak bisanya warga menggunakan KTP lama untuk menempuh prosedur administratif," ucapnya.

Jika sudah merekam, tuturnya, KTP elektronik tak bisa langsung digunakan akibat minimnya pasokan blangko dari Kemendagri. Pihaknya kerap menerima keluhan dari warga yang telah merekam, tetapi tak kunjung mendapatkan KTP-el.

Stok blangko terakhir di Disdukcapil hanya 2.401. Terdiri dari stok lama sebanyak 554 dan blangko yang baru sebanyak 1.847. Blangko baru ada setelah Disdukcapil jemput bola ke Kemendagri.

"Harusnya seimbang antara target dan pemenuhan kebutuhan. Perekaman harus diikuti dengan pasokan blangko agar warga bisa segera memiliki KTP-el," ucapnya.

Sulastri menuturkan, sebelumnya dalam sebulan Disdukcapil bisa mencetak 20.000 keping KTP-el, tetapi minimnya pasokan membuat pihaknya hanya bisa mencetak 6.000 keping.***


Sumber :
Pikiran Rakyat. 2016. 254.666 Warga Cianjur Belum Terekam E-KTP. Diakses tanggal 26 Agustus 2016. Link ; http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/08/26/254666-warga-cianjur-belum-terekam-e-ktp-378408