Sabtu, 03 September 2016

Raperda tentang Ngaos, Mamaos, dan Maenpo Ditunda

  Sabtu, 03 September 2016
http://www.pikiran-rakyat.com

Panitia khusus DPRD Kabupaten Cianjur akhirnya menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Ngaos, Mamaos, dan Maenpo yang menjadi tiga pilar budaya Cianjur. Penundaan tersebut lantaran pansus menilai, raperda yang diusulkan belum sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selain raperda itu, ada tiga raperda lagi yang ditunda. Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perum DAM Tirta Mukti Kab. Cianjur. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan.

Ketua Pansus I DPRD Kab. Cianjur Denny Aditya mengatakan, penundaan Raperda Ngaos, Mamaos, dan Maenpo dilakukan karena dari hasil kajian bersama Kemendagri, raperda tersebut bersinggungan dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dalam ketentuan Bab 1 Pasal 1 Ayat (28) dijelaskan bahwa pembentukan produk hukum suatu daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Lebih lanjut, tidak menyebabkan diskriminasi terhadap suku, agama, kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.


Oleh karena itu, raperda tersebut perlu dikaji ulang dan memerlukan pematangan konsep tentang budaya Cianjur.

"Produk hukum suatu daerah tidak boleh diskriminatif. Ketiganya (Ngaos, Mamaos, Maenpo,red) mungkin hanya diketahui oleh suku tertentu, bagaimana dengan suku lain atau atau golongan lain? Sebuah perda harus berlandaskan NKRI (kesatuan bangsa), karena akan diketahui oleh publik. Makanya tak bisa menggunakan bahasa daerah, harus bahasa indonesia. Mungkin bisa diubah menjadi budaya Cianjur misalnya," ucap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur, pada Selasa sore, 30 Agustus 2016.

Menurut dia, ditundanya raperda itu jadi bahan evaluasi lanjut bagi para tokoh masyarakat, budayawan, dan pakar untuk menyusun konsep. Sehingga dapat ditemukan batasan-batasan dari raperda yang diusulkan. Terutama faktor penunjang dari naskah-naskah akademis. "Sebagai warga Cianjur ingin melindungi kekayaan budayanya, tetapi juga tidak melanggar peraturan," ujarnya.

Raperda tentang Penyertaan Modal Perum DAM Tirta Mukti Kab. Cianjur dengan nilai mencapai Rp 50 miliar. Penundaan dilakukan sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusul raperda sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012. Bahwa APBD harus diperkirakan surplus dan perencanaan investasi harus disusun oleh pengelola investasi dan disertai pertimbangan serta persetujuan bupati.

"Kalau (APBD) surplus baru bisa dilakukan (penyertaan modal). Kedua, perencanaan investasi pun kajiannya hingga kini belum selesai oleh bagian ekonomi," tuturnya.

Dua raperda lainnya yakni tentang penyelenggaraan pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang ditunda oleh Tim Pansus II.

Ketua Pansus II DPRD Kab. Cianjur, Muhammad Herry Wiryawan menjelaskan, penundaan dilakukan karena pemkab belum memiliki Rencana Induk Pengelolaan Pariwisata Daerah (Rippda). Pansus menilai, penyusunan raperda pariwisata membutuhkan waktu yang panjang.

Dia pun mengungkapkan, dari hasil kajian bersama Kemendagri RI, usulan raperda itu harus disertai dengan Rippda.

"Aturan pengelolaan pariwisata tidak bisa dibuat dalam waktu singkat. Harus dikaji lagi," tuturnya.

Sesuai rapat paripurna penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016, pada Jumat (19/8/2016) lalu, tahun ini ada 11 raperda yang akan dibahas. Namun hanya 7 yang lolos, sedangkan 4 raperda lainnya dikembalikan ke masing pengusul (eksekutif/legislatif) untuk dikaji ulang.***




Sumber :
Pikiran Rakyat. 2016. Raperda tentang Ngaos, Mamaos, dan Maenpo Ditunda. Diakses tanggal 4 September 2016. Link : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/08/31/raperda-tentang-ngaos-mamaos-dan-maenpo-ditunda-378793