Kamis, 30 November 2017

Kok Bisa 5 Warga Ilegal Asal Tiongkok Bisa Bekerja di Cianjur

  Kamis, 30 November 2017
 
(Foto : LIputan6)
Cianjur Update. Lima tenaga kerja asing (TKA) ilegal ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Cianjur, saat razia di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Cikalong Kulon, Selasa 28 November 2017.

Kelima TKA asal Tiongkok ini diamankan karena tidak memiliki izin kerja dan tidak bisa menunjukkan paspor. 

Kendati, pihak perusahaan tempat WN Tiongkok itu bekerja dikenakan wajib lapor kepada kepolisian. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Lima tenaga kerja asing (TKA) ilegal ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Cianjur, saat razia di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Cikalong Kulon, Selasa 28 November 2017.

Kelima TKA asal Tiongkok ini diamankan karena tidak memiliki izin kerja dan tidak bisa menunjukkan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Hasrullah, mengatakan, saat mengecek perusahaan tambang di wilayah Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, pihaknya menemukan lima warga asal Tiongkok ilegal.

Setelah dokumennya diperikasa, dari lima TKA, tiga orang tidak memiliki izin kerja dan dua lainnya tidak bisa menunjukkan paspor.

"Temuan ini hasil informasi yang masuk jika di Cikalong ada TKA ilegal di Cianjur. Setelah diselidiki dan dicek ke lapangan ternyata benar," kata Hasrullah.

Hasrullah mengungkapkan, para TKA tersebut sempat mencoba melarikan diri saat didatangi tim gabungan dari petugas Imigrasi, TNI, dan Polri.

"TKA dari Tiongkok ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk dilakukan pendalaman," kata Hasrullah. (Liputan 6)