Cianjur Update. DY alias Oded, nelayan asal Kampung Cikole, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditangkap Unit I Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jabar lantaran melakukan kegiatan penangkapan, pengangkutan dan pemasaran benur (benih) lobster tanpa izin.
Tersangka Oded ditangkap di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Jumat 15 Desember 2017. Dari tangan Oded, polisi menyita 1.941 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dan satu unit mobil Suzuki APV F 1310 WK.
Rencananya ribuan benih lobster itu akan dijual ke Vietnam melalui Singapura. Di Indonesia harga benur lobster mutiara, berharga Rp40.000 Rp120.000 per ekor. Sedangkan benih lobster jenis pasir berharga Rp10.000 per ekor. Sedangkan di negara tetangga itu, harga benih lobster jenis mutiara cukup mahal mencapai Rp60.000 per ekor.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan tersangka Oded menangkap dan memperjualbelikan lobster tanpa izin itu melanggar Undang-undang Nomor 31/2004 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan. Selain itu, perbuatan Oded dapat merusak lingkungan, ekosistem, kelestarian habitat satwa tersebut dan merugikan nelayan.
“Jika benih lobster diambil, dijarah semua (tanpa aturan), maka kekayaan alam laut Indonesia lama-lama akan habis. Makanya kami bersama BKIPM-KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), berkomitmen untuk mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dan menindak tegas pelakunya,” kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Dony Eka Putra, dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar,Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (26/12/2017).
Kegiatan ilegal itu, ujar Agung, dilakukan Oded sejak 11 sampai 14 Desember 2017. Sebab, benur-benur lobster ini memang musiman. Lobster betina akan bertelur pada bulan-bulan tertentu, terutama pada Desember. Satwa ini tak bertelur saat bulan purnama.
"Sebelum menjalankan kegiatan ilegalnya, tersangka Oded mendapat pesanan bibit lobster dari seorang priaberinisial HA yang beralamat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melalui via telepon," ujar Kapolda.
Karena tergiur dengan harga mahal, tutur Agung, Oded mencari dan menangkap benih lobster di laut lepas. Dia berhasil menangkap 1.941 ekor benih lobster, dengan perincian 1.888 ekor benih lobster jenis pasir dan 53 ekor benih lobster mutiara. Ribuan benih lobster tersebut dikemas dalam plastik benih berisi oksigen, lalu diangkut menggunakan mobil APV.
"Barang bukti ribuan benih lobster kami titipkan ke BKIPM Bandung. Pada hari itu juga (Jumat 15 Desember 2017), benih-benih lobster dilepasliarkan kembali ke laut. Jika terlalu lama di dalam plastik dikhawatirkan mati,” tutur Agung.
Tersangka, tandas Kapolda, melanggar Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.
Sementara itu, Kepala BKIPM-KHP Bandung Dedy Arief H mengatakan, saat penangkapan pelaku Oded dan barang bukti ribuan jenis lobster pada 15 Desember 2017, pihaknya diikutkan dalam operasi tersebut. Hari itu juga ribuan benih lobster dilepasliarkan karena umurnya yang tidak panjang jika tetap berada di dalam plastik.
Menurut Dedy, rute penyelundupan benih lobster tidak hanya lewat Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, tetapi juga rute lain. Khusus kasus dengan tersangka Oded, rute penyelundupan diluar pabean atau Bandara Husein Sastranegara. Kasus penangkapan dan penyelundupan benih lobster ini paling rawan terjadi di Palabuhan Ratu, Cisolok, dan Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.
“Selama 2017 ini, nilai nominal yang berhasil diselamatkan sebesar Rp390 miliar. Sedangkan di Jabar saja, kami menyelamatkan Rp20 miliar. Nilai itu dihitung harga lobster setelah dewasa dengan harga Rp1,5 juta per kilogram,” pungkasnya. (Sindo News)
Tersangka Oded ditangkap di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Jumat 15 Desember 2017. Dari tangan Oded, polisi menyita 1.941 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir dan satu unit mobil Suzuki APV F 1310 WK.
Rencananya ribuan benih lobster itu akan dijual ke Vietnam melalui Singapura. Di Indonesia harga benur lobster mutiara, berharga Rp40.000 Rp120.000 per ekor. Sedangkan benih lobster jenis pasir berharga Rp10.000 per ekor. Sedangkan di negara tetangga itu, harga benih lobster jenis mutiara cukup mahal mencapai Rp60.000 per ekor.
“Jika benih lobster diambil, dijarah semua (tanpa aturan), maka kekayaan alam laut Indonesia lama-lama akan habis. Makanya kami bersama BKIPM-KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), berkomitmen untuk mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dan menindak tegas pelakunya,” kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi, Kasubdit IV/Tipidter AKBP Dony Eka Putra, dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar,Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (26/12/2017).
Kegiatan ilegal itu, ujar Agung, dilakukan Oded sejak 11 sampai 14 Desember 2017. Sebab, benur-benur lobster ini memang musiman. Lobster betina akan bertelur pada bulan-bulan tertentu, terutama pada Desember. Satwa ini tak bertelur saat bulan purnama.
"Sebelum menjalankan kegiatan ilegalnya, tersangka Oded mendapat pesanan bibit lobster dari seorang priaberinisial HA yang beralamat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melalui via telepon," ujar Kapolda.
Karena tergiur dengan harga mahal, tutur Agung, Oded mencari dan menangkap benih lobster di laut lepas. Dia berhasil menangkap 1.941 ekor benih lobster, dengan perincian 1.888 ekor benih lobster jenis pasir dan 53 ekor benih lobster mutiara. Ribuan benih lobster tersebut dikemas dalam plastik benih berisi oksigen, lalu diangkut menggunakan mobil APV.
"Barang bukti ribuan benih lobster kami titipkan ke BKIPM Bandung. Pada hari itu juga (Jumat 15 Desember 2017), benih-benih lobster dilepasliarkan kembali ke laut. Jika terlalu lama di dalam plastik dikhawatirkan mati,” tutur Agung.
Tersangka, tandas Kapolda, melanggar Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.
Sementara itu, Kepala BKIPM-KHP Bandung Dedy Arief H mengatakan, saat penangkapan pelaku Oded dan barang bukti ribuan jenis lobster pada 15 Desember 2017, pihaknya diikutkan dalam operasi tersebut. Hari itu juga ribuan benih lobster dilepasliarkan karena umurnya yang tidak panjang jika tetap berada di dalam plastik.
“Selama 2017 ini, nilai nominal yang berhasil diselamatkan sebesar Rp390 miliar. Sedangkan di Jabar saja, kami menyelamatkan Rp20 miliar. Nilai itu dihitung harga lobster setelah dewasa dengan harga Rp1,5 juta per kilogram,” pungkasnya. (Sindo News)
Baca juga :